Minggu, 14 Oktober 2012

Bab2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

      Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

1.      Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

2.      Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi Dooren

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela dating bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4.      Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, seperti keinginan memberi jasa kepada kawan.

5.      Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial.

6.      Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip-prinsip Koperasi

1.   Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

2.   Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis.
  • Bunga atas modal dibatasi.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Netral terhadap politik dan agama.

3.   Prinsip Raiffeisen

  • Daerah kerja terbatas.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • SHU untuk cadangan.

4.   Prinsip Schulze

  • Daerah kerja tak terbatas.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.

5.   Prinsip ICa

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

  • Kemandirian.
  • Kerjasama antar koperasi.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.


Referensi




Bab1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Latar Belakang

      Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Keberadaan koperasi itu tidak hanya menguntungkan bagi anggota koperasi saja melainkan dapat menguntungkan bagi pihak lain seperti : dapat menyerap tenaga kerja yang ada, mampu memberikan kesejahteraan masyarakat, dsb.


Konsep Koperasi

      1.   Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

      2.   Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      3.   Konsep Koperasi Negara

Koperasi dengan dominai campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, karena sumber daya manusia masyarakat dan modalnya terbatas. Jika dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, koperasi tidak akan berkembang.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1.   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentnya aliran kopeasi yang di anutpun akan berbeda. Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

2.   Aliran Koperasi

·         Aliran Yardstick

ü  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis (liberal).
ü  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
ü  Tidak adanya campur tangan Pemerintah.

·         Aliran Sosialis

ü  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
ü  Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

ü  Sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership).


Sejarah Perkembangan Koperasi

1.   Sejarah Lahirnya Koperasi

·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang.
·         1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         1818 - 1888 di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Referensi



Jumat, 18 Mei 2012


Investasi dan Penanaman Modal


1. Investasi

Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.

Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

  • Teori Investasi

Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional.
Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.

Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.

a.       Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan

Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).

b.      Investasi persediaan

Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.

Kriteria Investasi

Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :

1.      Payback Period

Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).

2.      Benefit / cost ratio (B/C Ratio)

B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.

3.      Net Present Value (NPV)

Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

4.      Internal  Rate of return ( IRR )

Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi

A.    Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )

Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi  oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.

·         Kondisi Internal Perusahaan

Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.

·         Kondisi Eksternal Perusahaan

Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.

Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).

B.     Biaya investasi

Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.

C.     Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)

v  Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga

Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.

v  Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)

Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)

Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.


2.  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang No. 6 tahun 1968, dengan member persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar di berbagai sektor di wilayah Indonesia.

Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industry kecil masih mendominasi, maka pada pelita-pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :

1.      memperkokoh struktur industry dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industry yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang.
2.      prioritas juga ditujukan kepada industry agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
3.      diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
4.      dapat menyebar ke luar wilayah pulau Jawa, agar pembangunan dapat lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa sebab mengapa pulau Jawa masih menjadi konsentrasi penanaman modal diantaranya adalah :
§  investor lebih berorientasi pada pasar, dan pulau Jawalah yang memenuhi kriteria tersebut, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia berada di pulau ini, disamping daya belinya yang lebih baik dari pulau=pulau yang lainnya.
§  pulau Jawa relative memliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih lengkap dibanding wilayah yang lainnya.
























3. Penanaman Modal Asing (PMA)

Secara makro proses kemajuan ekonomi suatu negara akan semakin lancer jika tingkat tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi yang akan dilakukan. Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih sedikit, maka diperlukan peran sektor swasta luar negeri/asing untuk menutup celah atau kekurangan tersebut.

Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah :

o   Pertama, di dalam kenyataannya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keutungan yang diperolehnya di negara-negara berkembang.
o   Kedua, dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa negara, baik melalui neraca berjalan, maupun lewat neraca lalu lintas modalnya.
o   Ketiga, meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan-perlindungan lainnya.
o   Keempat, tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancer. Disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi-posisi kunci dalam perusahaan.

Sedangkan pendapat yang bersifat non-ekonomi diantaranya adalah :

§  Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis
§  Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja
§  Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial
§  Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah
§  Perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’

Namun demikian lepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, negara Indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing tersebut. Beberapa alasan yang melatar belakanginya adalah :

  • Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang
  • Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri
  • Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing
  • Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar dan mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari pasra perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.



Sumber dari






Kamis, 17 Mei 2012


Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


1. Pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.

v  Jenis-jenis pengangguran

Berdasarkan jam kerja:

  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.

  •  Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.

  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaanwalaupun telah berusaha secara maksimal.

Berdasarkan penyebab terjadinya:

  •  Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerja penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja.

  • Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)  adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.

  •  Pengangguran struktural (structural unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.

  • Pengangguran musiman (seasonal Unemployment) adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur.

  •  Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

  • Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.

  •  Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).

v  Penyebab terjadinya pengangguran

1.      Penduduk yang relatif banyak
2.       Pendidikan dan keterampilan yang rendah
3.      Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
4.      Teknologi yang semakin modern
5.       Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
6.       Penerapan rasionalisasi
7.       Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
8.       Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara

v  Ciri-ciri pengangguran di Indonesia

1.       Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
2.       Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan berkurangnya penyerapan SDM.
3.        Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standart kerja yang berlaku.
4.       Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
5.       Takut menghadapi resiko kerja/usaha, takut gagal.
6.       Malasnya calon pekerja masuk lapangan pekerjaan yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.


2.  Inflasi

Inflasi terjadi apabila :

·         Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum.
·         Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.

Inflasi dapat dibagi dalam
·         Inflasi ringan jika nilainya berkisar          0% s/d 10%
·         Inflasi sedang jika nilainya berkisar         10% s/d 30%
·         Inflasi berat jika nilainya berkisar            30% s/d 100%
·         Hyperinflasi jika nilainya                          > 100%

Jika dilihat dari sebab-sebab kemuculannya dibagi dalam :

Ø  Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan adalah inflasi yang terjadi karena adanya gejala naiknnya permintaan secara umum.

Ø  Inflasi yang terjadi karena naiknnya biaya produksi
Inflasi ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.

Ø  Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Inflasi yang berasal dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.

Ø  Inflasi yang berasal dari luar negeri
Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi  (harga naik) dinegara asalnya.

Inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :

1.       Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
2.       Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
3.       Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
4.       Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.

Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :

  • Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
  •  Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.


Sumber dari






Kebijaksanaan Pemerintah


1. Kebijaksanaan selama periode

  • Periode 1966 – 1969

Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja, suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.

  • Periode Pelita I

Kebijaksanaan pada periode Pelita pertama ini dimulai dengan :

1.      Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.      Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
v  Kestabilan harga bahan pokok
v  Peningkatan nilai ekspor
v  Kelancaran impor
v  Penyebaran barang di dalam negeri

·         Periode Pelita II

Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga, untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).

  • Periode Pelita III

Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia, adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
    1. Paket Januari 1982
    2. Paket kebijaksanaan imbal beli
    3. Kebijaksanaan Devaluasi 1983


·         Periode Pelita IV

Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :

1.      Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.

2.      Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.

3.      Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.

4.      Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan moneter, dan penanaman modal.

5.      Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.

6.      Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).

7.      Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.

8.      Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.

9.      Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

·         Periode Pelita V

Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.


2.  Kebijaksanaan Moneter

Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Di dalam sistem perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter ini dijalankan pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan Bank Indonesia.

Di lihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijaksaan moneter, yakni :



1.      Kebijaksanaan moneter kuantitatif

Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.

Kebijaksanaan jenis ini umumnya dijalankan dengan tiga cara, yaitu :

·         Dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan memperjual-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
·         Dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Tingkat bungan diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan bank umum.
·         Dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum.

2.   Kebijaksanaan moneter kualitatif

Adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.


3. Kebijaksanaan Fiskal

Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan.


4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

·         Kebijaksanaan menekan pengeluaran

Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi / pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.

·         Kebijaksanaan memindah pengeluaran

Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan secara paksa dan dapat juga dipergunakan dengam memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tariff atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.


Sumber dari