Kamis, 01 November 2012

Bab6 Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

            Pengertian Manajemen

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya2 organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :

1.      Planning (Perencanaan)
2.      Organizing (Pengorganisasian)
3.      Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4.      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi

Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.


Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


Manajer

Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1.      Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
  1. Fungsi Manajer :   - Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-    Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala secretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
3.   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4.   Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.


Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :

·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasa (pendekatan neo klasik).


Referensi




Bab5 Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU

SHU Koperasi adalah sebagai delisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau bias dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambing (TC) dalam satu tahun waktu.


Informasi Dasar

1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1

Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.

Tidak semua komponen di atas harus di adopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

  • SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU koperasi = Y + X

Dimana :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan menggunakan modal matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi = Y + X

Dengan

SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)

Dimana :

SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal ANggota
Ta : Total Transaksi Anggota
Tk : Total Transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
S k : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :

JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai


Pembagian SHU per Anggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

B. Sumber SHU :
·         Transaksi Anggota Rp 200.000
·         Transaksi Non Anggota Rp 80.000

C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.      Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
2.      Jasa Anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
3.      Dana Pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
4.      Dana Karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
5.      Dana Pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
6.      Dana Sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa Usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000

D. Jumlah Anggota simpana n dan volume usaha koperasi :

Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000

Contoh SHU yang diterima per anggota :
SHU usaha Adi = 5500/2.340.062 (56.000) = Rp 131.620
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55.580

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Referensi






Jumat, 26 Oktober 2012

Koperasi "Wawancara"


WAWANCARA KOPERASI
Hasil wawancara dengan Koperasi “Toko Buku YUSTISIA” yang terletak di  Gedung Fakultas Hukum UI Kel. Pondok Cina Kec. Beji


Toko Buku YUSTISIA merupakan koperasi simpan pinjam yang didalamnya terdapat pula usaha kecil-kecilan (seperti sembako dan buku-buku) yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dan para anggota dengan cara tidak mengambil keuntungan yang besar / banyak.

Terbentuknya koperasi ini sudah lama sejak Tahun 1986. Awal letak berdirinya di Rawamangun yang hanya berbentuk koperasi sembako. Namun, sekarang menetap di Depok. Koperasi ini juga sudah bekerjasama dengan pihak Bank yaitu dengan Bank Jabar Syariah dan Bank Bukopin dan sudah berbentuk badan hukum.

Dahulu koperasi ini memiliki iuran wajib setiap anggota sebesar Rp 1000,- yang di ambil dari potongan gaji, sekarang sudah mencapai Rp 20.000,- perbulan. Sedangkan iuran pokok pertama masuk, dahulu sebesar Rp 5000,- dan sekarang sudah menjadi Rp 100.000,-

Koperasi ini memiliki anggota sebanyak 180 yang terdiri dari staf pengajar dan karyawan saja yang di ketuai oleh Ibu Melda Kamil, wakil Bapak Wardi S.H, sekretaris Ibu Sugiarti dan bendahara Ibu Endah Hartati bersama dengan Bapak Parjan.

Tujuan dari koperasi ini untuk memberikan kesejahteraan anggota dan memudahkan dalam peminjaman. Selain memili tujuan, koperasi ini memiliki visi dan misi yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan, menjadi koperasi yang besar dan jangkauan lebih luas.

Koperasi ini dapat meminjamkan uang maksimal Rp 10juta dalam jangka waktu pengembalian 10 bulan dengan bunga sebesar 15%. Bagi anggota pembayaran dilakukan dengan cara memotong gaji, jika gaji anggota tidak mencukupi untuk pembayaran utang pinjaman, sebagai tagihannya maka akan dimasukkan ke dalam utang koperasi. Jika anggota sudah pensiun dan menginginkan untuk mengambil simpanan pokok dan wajib diperbolehkan untuk di ambilnya atau bias diteruskan simpanan tersebut.

Pendapatan usaha koperasi ini kira-kira dalam setahun mencapai Rp 30juta. Setiap akhir tahun ada laporan tahunan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang terjadi pada saat Idul Fitri dengan pembagian bingkisan lebaran kepada para anggota.

Minggu, 14 Oktober 2012

Bab4 Tujuan dan Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda, kalau Badan usaha itu lembaga sementara perusahaan itu adalah tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

     
Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.


Tujuan dan Nilai Koperasi

           Memaksimuman Keuntungan

Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.

            Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.

            Meminimumkan Biaya

Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

§  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

§  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

§  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


Teori Laba

Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan antara dan tujuan akhir. Tujuan antara dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Ini wajar, karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berupaya untuk mencapai tujuan akhir itu secara berkesinambungan.


Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


Kegiatan Usaha Koperasi

            Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

            Kegiatan Usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

            Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.

Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

            Sisa Hasil Usaha Koperasi

Hasil yang dibagikan kepada para anggota koperasi.


Referensi






Bab3 Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

            Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
  • individu (pemilik dan konsumen akhir).

Menurut Ropke

Identifikasi secara khusus :
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub Sistem :
  • Anggota Koperasi.
  • Badan Usaha Koperasi.
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

Bentuk :
  • Rapat Anggota,
  • Pengurus,
  • Pengelola dan
  • Pengawas.

Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar.
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
ü  Pengesahan pertanggung jawaban.
ü  Pembagian SHU.
Hirarki Tanggung Jawab

            Pengurus

Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

Pengelola

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuas & wewenang oleh pengurus.
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Berugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pola Manajemen

§  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
§  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
§  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
§  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).


Referensi