Kamis, 09 Mei 2013

Bab3 Hukum Perdata



1.     Pengertian Hukum Perdata menurut beberapa ahli hukum.

·        Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

·        Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab UU Hukum Perdata.

·        Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

·        Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 

·        Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

1.1                        Pengertian Hukum Perdata secara umum.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan  perseorangan yang lainnya.

2.   Sejarah Hukum Perdata
   Hukum perdata Belanda berasal dari hokum perdata Perancis yaitu disusun berdasarkan hokum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1842 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
            Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
            Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
            Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undnag Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

4.   Isi KUH Perdata
        KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Bab2 Subjek dan Objek Hukum



1.     Subjek Hukum

Subjek hukum ialah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :

A.    Manusia

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Dan ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMANo.3/1963

B.     Badan Hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
o   Didirikan dengan akta notaries
o   Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
o   Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
o   Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

1)      Badan Hukum Privat

Badan Hukum Privat  ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

2)     Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik ialah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2.     Obyek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Berikut ini penjelasannya :

       I.            Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
           
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

*      Benda Bergerak/tidak tetap yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang  tidak dapat dihabiskan
*       Benda Tidak Bergerak.

    II.            Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Immateriekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten dan ciptaan musik/ lagu.


Referensi :

Bab1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


1.     Pengertian Hukum menurut para ahli
·         Plato, hukum ialah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·         Austin, Hukum ialah sebagai peraturan yang di adakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
·         Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
·         Vant Kant, Hukum ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memkasa yang di adakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
·         S.M. Amir, S.H, Hukum ialah peraturan atau kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi.

2.     Unsur-Unsur Hukum
-         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-         Peraturan itu bersifat mengkat dan memaksa.
-         Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi, dan
-         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

3.     Ditinjau dari bentuknya, hokum terbagi menjadi 2 yaitu :
       i.            Hukum tertulis, hokum yang dicantumkan berbagai peraturan peraturan.
     ii.            Hukum tidak tertulis, Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namu berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

4.     Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga sedangkan nomos berarti hokum, aturan atau peraturan. Ekonomi merupakan ilmu social yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi sampai produksi pada barang dan jasa.

5.     Pengertian Ekonomi menurut beberapa ahli
§  Hermawan Kertajaya, Ekonomi ialah suatu keadaan dimana suatu sector industry melekat padanya.
§  Mill J.S, Ekonomi ialah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
§  Adam Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu Negara.

6.     Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Hukum ekonomi pun menganut asas, sebagai berikut :
ü  Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
ü  Asas Manfaat
ü  Asas Demokrasi Pancasila
ü  Asas adil dan merata
ü  Asas keseimbangan, keserasian dan perikehidupan
ü  Asas Hukum
ü  Asas Kemandirian
ü  Asas Keuangan
ü  Asas Ilmu Pengetahuan
ü  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
ü  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
ü  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Sumber :