Rabu, 19 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

A.    Akuntan Intern
Orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.

B.     Akuntan Publik
Orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan apakah telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan sebagai konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

C.     Akuntan Pemerintah
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan bertugas untuk memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

D.     Akuntan Pendidik
Orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.


Prinsip etika profesi akuntan : 

·         Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

·         Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.

·         Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.

·         Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

·         Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.

·         Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.

·         Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


PRINSIP-PRINSIP ETIKA


Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu prinsip keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip kebenaran.

Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari prinsip-prinsip etika.

1.      Prinsip Keindahan
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan dengan menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.

2.      Prinsip Persamaan
Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.

3.      Prinsip Kebaikan
Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.

4.      Prinsip Keadilan
Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.

5.      Prinsip Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan tanggung jawab.

6.      Prinsip Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat logis/rasional.

Semua prinsip yang telah diuraikan merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.


BASIS TEORI ETIKA



§  Etika Teleologi

Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan.
Etika teleologi yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
Teori teleology terdapat dua aliran, yaitu :

a.    Egoisme Etis
Pandangan egoisme adalah tindakan dari setiap orang yang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

b.    Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

§  Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?” Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang.” Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

§  Teori Hak
Teori hak banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.

§  Teori Keutamaan (Virtue)
Keutamaan merupakan posisi watak  yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh sifat keutamaan yaitu :
a.    Kebijaksanaan
b.    Keadilan
c.    Suka bekerja keras
d.    Hidup yang baik

ETIKA DAN ESTETIKA



Estetika dapat dikatakan sebagai teori tentang keindahan atau seni. Nilai estetika berarti nilai tentang keindahan

Etika berkaitan dengan nilai tentang baik–buruk, sedangkan estetika berkaitan dengan hal yang indah–jelek. Nilai etik bersifat relatif universal, artinya bisa diterima banyak orang, namun nilai estetik amat subjektif dan particular, yaitu sesuatu yang indah bagi seseorang belum tentu indah bagi orang lain.

Oleh karena itu nilai estetik tidak bisa dipaksakan pada orang lain. Nilai–nilai estetik lebih bersifat perasaan, bukan pernyataan.

Budaya sebagai hasil karya manusia sesungguhnya diupayakan untuk memenuhi unsur keindahan. Manusia sendiri memang suka akan keindahan. Di sinilah manusia berusaha berestetika dalam berbudaya. Estetika berbudaya tidak semata–mata harus memenuhi nilai–nilai keindahan, estetika berbudaya menyiratkan manusia baik secara individu ataupun masyarakat untuk menghargai keindahan budaya yang dihasilkan manusia lainya.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif, maksudnya adalah etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi

1.      Tanggung Jawab profesi                                                                          
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.       Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
           
3.      Integritas  
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur, berterus terang dan
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus mempunyai sikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional         
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.

7.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.   Standar Teknis     
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.