1.
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah orang pembawa hak
dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
A.
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHP perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan
ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya
menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam
keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada,
sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Dan ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum, yaitu :
§ Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah.
§ Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMANo.3/1963
B.
Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
o
Didirikan dengan akta notaries
o
Di dafrarkan di kantor Panitera
pengadilan negeri setempat
o
Dimintakan pengesahan anggaran dasar
kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh
Menteri Keuangan
o
Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
1)
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat ialah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2)
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik ialah badan hukum
yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
ialah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
I.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
Benda Bergerak/tidak tetap yaitu
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Benda
Tidak Bergerak.
II.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Immateriekegoderen adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten
dan ciptaan musik/ lagu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar