Kamis, 20 November 2014

ETIKA, PROFESI, ETIKA PROFESI AKUNTANSI



ETIKA

Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).

Etika adalah adat kebiasaan seseorang dengan menjalani kehidupan yang baik dan menghindari perbuatan yang buruk.

Etika adalah sebuah sesuatu yang mempelajari nilai atau kualitas manusia mengenai standar dan penilaian moral.

Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari persoalan-persoalan mengenai masalah kesusilaan. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar.

PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi  Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku baik atau buruknya manusia.



Rabu, 19 November 2014

KASUS KAP ANDERSEN DAN ENRON



Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Komentar :
Kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron telah  melanggar etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, pelanggaran tersebut berupa pelanggaran tanggung jawab yang tidak dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan manipulasi data. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

KASUS MULYANA W KUSUMA


            Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004, Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Logistik untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
            Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
            Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisis : Dalam kasus ini masih belum dapat dipastikan apakah Mulyana W Kusuma itu melakukan penyuapan atau tidak dan di sisi lain seorang auditor yang bernama Salman memang memiliki niat baik untuk mengungkap kasus Mulyana W Kusuma atas dugaan penyuapan, tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena telah melanggar kode etik akuntan, auditor tersebut tidak profesional dalam bekerja dan tidak mampu mempertahankan pengetahuan dalam melakukan audit keuangan yang terkait dengan pengadaan logistik pemilu.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA


Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota

2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

3.      Interpretasi Aturan Etik
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya
.

Aturan Etika :
·         Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggungjawab kepada Klien
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial,  tergantung budaya, norma dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.


KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik diperlakukan untuk mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi

Kode etik profesi akuntansi merupakan pegangan umum, pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota untuk melaksanakan tugas dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi. Setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan standar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan supaya seorang akuntan tidak dapat mengerjakaan tugas akuntan dengan seenaknya, harus mengikuti kode etik yang berlaku.

Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.


PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

A.    Akuntan Intern
Orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.

B.     Akuntan Publik
Orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan apakah telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan sebagai konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

C.     Akuntan Pemerintah
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan bertugas untuk memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

D.     Akuntan Pendidik
Orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.


Prinsip etika profesi akuntan : 

·         Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

·         Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.

·         Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.

·         Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

·         Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.

·         Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.

·         Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.