Jumat, 26 Oktober 2012

Koperasi "Wawancara"


WAWANCARA KOPERASI
Hasil wawancara dengan Koperasi “Toko Buku YUSTISIA” yang terletak di  Gedung Fakultas Hukum UI Kel. Pondok Cina Kec. Beji


Toko Buku YUSTISIA merupakan koperasi simpan pinjam yang didalamnya terdapat pula usaha kecil-kecilan (seperti sembako dan buku-buku) yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dan para anggota dengan cara tidak mengambil keuntungan yang besar / banyak.

Terbentuknya koperasi ini sudah lama sejak Tahun 1986. Awal letak berdirinya di Rawamangun yang hanya berbentuk koperasi sembako. Namun, sekarang menetap di Depok. Koperasi ini juga sudah bekerjasama dengan pihak Bank yaitu dengan Bank Jabar Syariah dan Bank Bukopin dan sudah berbentuk badan hukum.

Dahulu koperasi ini memiliki iuran wajib setiap anggota sebesar Rp 1000,- yang di ambil dari potongan gaji, sekarang sudah mencapai Rp 20.000,- perbulan. Sedangkan iuran pokok pertama masuk, dahulu sebesar Rp 5000,- dan sekarang sudah menjadi Rp 100.000,-

Koperasi ini memiliki anggota sebanyak 180 yang terdiri dari staf pengajar dan karyawan saja yang di ketuai oleh Ibu Melda Kamil, wakil Bapak Wardi S.H, sekretaris Ibu Sugiarti dan bendahara Ibu Endah Hartati bersama dengan Bapak Parjan.

Tujuan dari koperasi ini untuk memberikan kesejahteraan anggota dan memudahkan dalam peminjaman. Selain memili tujuan, koperasi ini memiliki visi dan misi yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan, menjadi koperasi yang besar dan jangkauan lebih luas.

Koperasi ini dapat meminjamkan uang maksimal Rp 10juta dalam jangka waktu pengembalian 10 bulan dengan bunga sebesar 15%. Bagi anggota pembayaran dilakukan dengan cara memotong gaji, jika gaji anggota tidak mencukupi untuk pembayaran utang pinjaman, sebagai tagihannya maka akan dimasukkan ke dalam utang koperasi. Jika anggota sudah pensiun dan menginginkan untuk mengambil simpanan pokok dan wajib diperbolehkan untuk di ambilnya atau bias diteruskan simpanan tersebut.

Pendapatan usaha koperasi ini kira-kira dalam setahun mencapai Rp 30juta. Setiap akhir tahun ada laporan tahunan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang terjadi pada saat Idul Fitri dengan pembagian bingkisan lebaran kepada para anggota.

Minggu, 14 Oktober 2012

Bab4 Tujuan dan Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda, kalau Badan usaha itu lembaga sementara perusahaan itu adalah tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

     
Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.


Tujuan dan Nilai Koperasi

           Memaksimuman Keuntungan

Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.

            Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.

            Meminimumkan Biaya

Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

§  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

§  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

§  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


Teori Laba

Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan antara dan tujuan akhir. Tujuan antara dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Ini wajar, karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berupaya untuk mencapai tujuan akhir itu secara berkesinambungan.


Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


Kegiatan Usaha Koperasi

            Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

            Kegiatan Usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

            Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.

Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

            Sisa Hasil Usaha Koperasi

Hasil yang dibagikan kepada para anggota koperasi.


Referensi






Bab3 Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

            Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
  • individu (pemilik dan konsumen akhir).

Menurut Ropke

Identifikasi secara khusus :
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub Sistem :
  • Anggota Koperasi.
  • Badan Usaha Koperasi.
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

Bentuk :
  • Rapat Anggota,
  • Pengurus,
  • Pengelola dan
  • Pengawas.

Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar.
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
ü  Pengesahan pertanggung jawaban.
ü  Pembagian SHU.
Hirarki Tanggung Jawab

            Pengurus

Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

Pengelola

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuas & wewenang oleh pengurus.
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Berugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pola Manajemen

§  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
§  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
§  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
§  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).


Referensi


Bab2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

      Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

1.      Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

2.      Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi Dooren

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela dating bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4.      Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, seperti keinginan memberi jasa kepada kawan.

5.      Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial.

6.      Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip-prinsip Koperasi

1.   Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

2.   Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis.
  • Bunga atas modal dibatasi.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Netral terhadap politik dan agama.

3.   Prinsip Raiffeisen

  • Daerah kerja terbatas.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • SHU untuk cadangan.

4.   Prinsip Schulze

  • Daerah kerja tak terbatas.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.

5.   Prinsip ICa

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

  • Kemandirian.
  • Kerjasama antar koperasi.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.


Referensi




Bab1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Latar Belakang

      Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Keberadaan koperasi itu tidak hanya menguntungkan bagi anggota koperasi saja melainkan dapat menguntungkan bagi pihak lain seperti : dapat menyerap tenaga kerja yang ada, mampu memberikan kesejahteraan masyarakat, dsb.


Konsep Koperasi

      1.   Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

      2.   Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      3.   Konsep Koperasi Negara

Koperasi dengan dominai campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, karena sumber daya manusia masyarakat dan modalnya terbatas. Jika dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, koperasi tidak akan berkembang.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1.   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentnya aliran kopeasi yang di anutpun akan berbeda. Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

2.   Aliran Koperasi

·         Aliran Yardstick

ü  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis (liberal).
ü  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
ü  Tidak adanya campur tangan Pemerintah.

·         Aliran Sosialis

ü  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
ü  Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

ü  Sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership).


Sejarah Perkembangan Koperasi

1.   Sejarah Lahirnya Koperasi

·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang.
·         1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         1818 - 1888 di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Referensi