1. Pengertian Hukum Perdata menurut
beberapa ahli hukum.
· Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Ronald
G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur
orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain
didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Kitab UU Hukum Perdata.
· Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
· Sudikno Mertokusumo
Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.
· Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat
materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
1.1
Pengertian Hukum Perdata secara umum.
Hukum Perdata
Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
2. Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hokum perdata Perancis yaitu disusun berdasarkan
hokum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga
24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1842 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli
1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undnag Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
4. Isi
KUH Perdata
KUH Perdata
terdiri atas empat 4 bagian, yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://sahabat-revolusi.blogspot.com/2011/03/defenisi-hukum-perdata-menurut-para.html
http://pengertianpendidikan.com/pengertian-hukum-perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar