Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja.
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
§ relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
§ tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
§ tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
§ seluruh keuntungan dinikmati sendiri
§ sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
§ keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
§ jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
§ sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
B. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat firma :
§ Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§ Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§ Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§ Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§ Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§ Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§ Mudah memperoleh kredit usaha
C. Perseroan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
§ sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§ modal besar karena didirikan banyak pihak
§ mudah mendapatkan kridit pinjaman
§ ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§ relatif mudah untuk didirikan
§ kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
D. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat pt :
§ kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
§ modal dan ukuran perusahaan besar
§ kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
§ dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
§ kepemilikan mudah berpindah tangan
§ mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
§ keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
§ kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
§ sulit untuk membubarkan pt
§ pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah Negara.
Ciri-ciri BUMN
· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
· Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
· Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
· Untuk mengisi kas Negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan Negara.
· Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
· Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara.
· Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
· Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
· Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara.
· Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
· Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
· Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
· Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari Negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan Negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
F. Koperasi
Koperasi adalah organisani bisnis yang dimilikidan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstark yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan anatara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, factor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang menyimpan dana. Dalam kegiatan pembangunan suatu Negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan tatanan perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuannya kegiatan menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha.
Secara umum bentuk lembaga keuangan dibagi menjadi dalam 2 lembaga, yaitu Lembaga keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
- Lembaga Keuangan Bank
Menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dewasa ini di Indonesia banyak bank baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, baik swasta nasional atau swasta asing. Selain itu juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
- Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB merupakan badan usaha yang bergerak dibidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya, dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
§ Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
§ Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
§ Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
§ Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang. Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertikal maupun horizontal. Penggabungan vertikal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-berbeda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar