Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron
mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat
itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada
periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar :
Kasus
yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron telah
melanggar etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, pelanggaran
tersebut berupa pelanggaran tanggung jawab yang tidak dapat memelihara kepercayaan
masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan dalam mengaudit laporan
keuangan dengan melakukan manipulasi data. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam
melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika
profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar