Rabu, 19 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

A.    Akuntan Intern
Orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.

B.     Akuntan Publik
Orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan apakah telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan sebagai konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

C.     Akuntan Pemerintah
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan bertugas untuk memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

D.     Akuntan Pendidik
Orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.


Prinsip etika profesi akuntan : 

·         Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

·         Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.

·         Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.

·         Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

·         Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.

·         Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.

·         Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar