Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
A. Akuntan
Intern
Orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Bertugas
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran,
menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
B. Akuntan
Publik
Orang yang
bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan apakah
telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan sebagai konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
C. Akuntan
Pemerintah
Orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan dan bertugas untuk memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
D. Akuntan Pendidik
Orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya
dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Prinsip etika profesi akuntan :
·
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam
tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
·
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan
publik.
·
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
·
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan
pihak tertentu.
·
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai
kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
·
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
·
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar