Rabu, 19 November 2014

KASUS MULYANA W KUSUMA


            Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004, Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Logistik untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
            Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
            Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisis : Dalam kasus ini masih belum dapat dipastikan apakah Mulyana W Kusuma itu melakukan penyuapan atau tidak dan di sisi lain seorang auditor yang bernama Salman memang memiliki niat baik untuk mengungkap kasus Mulyana W Kusuma atas dugaan penyuapan, tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena telah melanggar kode etik akuntan, auditor tersebut tidak profesional dalam bekerja dan tidak mampu mempertahankan pengetahuan dalam melakukan audit keuangan yang terkait dengan pengadaan logistik pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar