Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004, Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Logistik untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu
pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan.
Analisis : Dalam kasus
ini masih belum dapat dipastikan apakah Mulyana W Kusuma itu melakukan penyuapan
atau tidak dan di sisi lain seorang auditor yang bernama Salman memang memiliki
niat baik untuk mengungkap kasus Mulyana W Kusuma atas dugaan penyuapan, tetapi
cara yang dilakukan tidak benar karena telah melanggar kode etik akuntan,
auditor tersebut tidak profesional dalam bekerja dan tidak mampu mempertahankan
pengetahuan dalam melakukan audit keuangan yang terkait dengan pengadaan logistik
pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar