Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat
juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
2.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
Koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela dating
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong,
seperti keinginan memberi jasa kepada kawan.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan semata-mata bertujuan
ekonomi bukan sosial.
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip
Koperasi
1. Prinsip
Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
2. Prinsip
Rochdale
- Pengawasan secara demokratis.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip
Raiffeisen
- Daerah kerja terbatas.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- SHU untuk cadangan.
4. Prinsip
Schulze
- Daerah kerja tak terbatas.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
5. Prinsip ICa
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
- Kemandirian.
- Kerjasama antar koperasi.
- Pendidikan perkoperasian.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar