Minggu, 14 Oktober 2012

Bab2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

      Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

1.      Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

2.      Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi Dooren

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela dating bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4.      Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, seperti keinginan memberi jasa kepada kawan.

5.      Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial.

6.      Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip-prinsip Koperasi

1.   Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

2.   Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis.
  • Bunga atas modal dibatasi.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Netral terhadap politik dan agama.

3.   Prinsip Raiffeisen

  • Daerah kerja terbatas.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • SHU untuk cadangan.

4.   Prinsip Schulze

  • Daerah kerja tak terbatas.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.

5.   Prinsip ICa

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

  • Kemandirian.
  • Kerjasama antar koperasi.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.


Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar