Minggu, 14 Oktober 2012

Bab1 Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Latar Belakang

      Dalam sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Keberadaan koperasi itu tidak hanya menguntungkan bagi anggota koperasi saja melainkan dapat menguntungkan bagi pihak lain seperti : dapat menyerap tenaga kerja yang ada, mampu memberikan kesejahteraan masyarakat, dsb.


Konsep Koperasi

      1.   Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

      2.   Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      3.   Konsep Koperasi Negara

Koperasi dengan dominai campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, karena sumber daya manusia masyarakat dan modalnya terbatas. Jika dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, koperasi tidak akan berkembang.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1.   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan tentnya aliran kopeasi yang di anutpun akan berbeda. Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

2.   Aliran Koperasi

·         Aliran Yardstick

ü  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis (liberal).
ü  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
ü  Tidak adanya campur tangan Pemerintah.

·         Aliran Sosialis

ü  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
ü  Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

ü  Sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership).


Sejarah Perkembangan Koperasi

1.   Sejarah Lahirnya Koperasi

·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang.
·         1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         1818 - 1888 di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Referensi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar