Latar
Belakang
Dalam
sejarah perkembangan perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang
cukup berarti. Keberadaan koperasi itu tidak hanya menguntungkan bagi anggota
koperasi saja melainkan dapat menguntungkan bagi pihak lain seperti : dapat
menyerap tenaga kerja yang ada, mampu memberikan kesejahteraan masyarakat, dsb.
Konsep
Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara
Koperasi dengan dominai campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, karena sumber daya
manusia masyarakat dan modalnya terbatas. Jika dibiarkan berinisiatif sendiri
membentuk koperasi, koperasi tidak akan berkembang.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomian dan tentnya aliran kopeasi yang di anutpun akan berbeda.
Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideology bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
·
Aliran Yardstick
ü
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis (liberal).
ü
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
ü
Tidak adanya campur tangan Pemerintah.
·
Aliran Sosialis
ü
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
ü
Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
ü
Sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership).
Sejarah
Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang.
·
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818 - 1888 di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze.
·
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar