Minggu, 14 Oktober 2012

Bab4 Tujuan dan Fungsi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda, kalau Badan usaha itu lembaga sementara perusahaan itu adalah tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

     
Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.


Tujuan dan Nilai Koperasi

           Memaksimuman Keuntungan

Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.

            Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.

            Meminimumkan Biaya

Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.


Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

§  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

§  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

§  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


Teori Laba

Perusahaan umumnya mempunyai banyak tujuan. Tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai tujuan antara dan tujuan akhir. Tujuan antara dapat saja berupa: perluasan pasar, diversifikasi produk, perkuatan jaringan, penguatan eksistensi, pengenalan produk, dan sebagainya. Namun, tujuan-tujuan itu akan bermuara pada tujuan akhir, yaitu laba.
Laba yang diinginkan oleh perusahaan mempunyai idealitas, bahwa laba harus besar atau banyak dan diperoleh dalam jangka waktu yang selama-lamanya. Ini wajar, karena perusahaan umumnya didirikan di atas prinsip kontinyuitas atau going concern, yaitu prinsip yang mengatakan bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang selama mungkin. Tidak ada batasan waktu tertentu yang disepakati untuk menakhiri perusahaan. Oleh karena itu, setiap manajer perusahaan berupaya untuk mencapai tujuan akhir itu secara berkesinambungan.


Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


Kegiatan Usaha Koperasi

            Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

            Kegiatan Usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

            Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.

Modal usaha terdiri : Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

            Sisa Hasil Usaha Koperasi

Hasil yang dibagikan kepada para anggota koperasi.


Referensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar