Minggu, 14 Oktober 2012

Bab3 Organisasi dan Manajemen


Bentuk Organisasi

            Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
  • individu (pemilik dan konsumen akhir).

Menurut Ropke

Identifikasi secara khusus :
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub Sistem :
  • Anggota Koperasi.
  • Badan Usaha Koperasi.
  • Organisasi Koperasi.

Di Indonesia

Bentuk :
  • Rapat Anggota,
  • Pengurus,
  • Pengelola dan
  • Pengawas.

Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar.
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
ü  Pengesahan pertanggung jawaban.
ü  Pembagian SHU.
Hirarki Tanggung Jawab

            Pengurus

Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.

Pengelola

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuas & wewenang oleh pengurus.
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Berugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pola Manajemen

§  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
§  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
§  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
§  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).


Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar