Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Manajemen
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
dan penggunaan sumberdaya2 organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry :
1.
Planning (Perencanaan)
2.
Organizing (Pengorganisasian)
3.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Rapat
Anggota
Rapat
anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas :
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
- Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Wewenang :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
- Meningkatkan peran koperasi.
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25
Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab
Manajer :
1. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada
Pengurus dan Pengawas.
- Fungsi Manajer : - Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
kepala secretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang
bersifat teknis maupun administratif.
3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4. Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu :
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasa (pendekatan neo klasik).
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar