Kamis, 01 November 2012

Bab6 Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

            Pengertian Manajemen

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya2 organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :

1.      Planning (Perencanaan)
2.      Organizing (Pengorganisasian)
3.      Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4.      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi

Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Meningkatkan peran koperasi.


Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


Manajer

Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1.      Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
  1. Fungsi Manajer :   - Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-    Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
-    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala secretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
3.   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4.   Bertanggung jawab kepada Pengurus melalui Ketua.


Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :

·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasa (pendekatan neo klasik).


Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar