Kamis, 01 November 2012

Bab7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi

            Menurut PP No. 60/1959

·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksut efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi

            Sesuai PP No. 60/1959

·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

            Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumkan Pusat Koperasi.
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

            Koperasi Primer dan Sekunder

1.      Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2.      Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotangya adalah organisasi koperasi


Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar