Menurut
PP No. 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori
Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksut efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumkan Pusat
Koperasi.
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi
Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotangya adalah organisasi koperasi
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar