Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah sebagai delisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue) atau bias dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambing (TC) dalam satu tahun
waktu.
Informasi
Dasar
1.
SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus di adopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU koperasi = Y + X
Dimana
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X :
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
- Dengan menggunakan modal matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi = Y + X
Dengan
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana
:
SHU
Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU
Koperasi AE : SHU koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU
Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y :
Jasa Usaha Anggota
X :
Jasa Modal ANggota
Ta :
Total Transaksi Anggota
Tk :
Total Transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
S k :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU dan
rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu :
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :
JUA =
70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=28%
dari total SHU Koperasi
JMA =
30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=12%
dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan
Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
B. Sumber SHU :
·
Transaksi Anggota Rp 200.000
·
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
2.
Jasa Anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
3.
Dana Pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
4.
Dana Karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
5.
Dana Pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
6.
Dana Sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa Usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
D. Jumlah Anggota simpana n dan volume usaha koperasi :
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000
Contoh SHU yang diterima per anggota :
SHU usaha Adi = 5500/2.340.062 (56.000) = Rp 131.620
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar