Kamis, 01 November 2012

Bab5 Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU

SHU Koperasi adalah sebagai delisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau bias dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambing (TC) dalam satu tahun waktu.


Informasi Dasar

1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1

Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.

Tidak semua komponen di atas harus di adopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

  • SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU koperasi = Y + X

Dimana :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan menggunakan modal matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Koperasi = Y + X

Dengan

SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)

Dimana :

SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal ANggota
Ta : Total Transaksi Anggota
Tk : Total Transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
S k : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga :

JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai


Pembagian SHU per Anggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

B. Sumber SHU :
·         Transaksi Anggota Rp 200.000
·         Transaksi Non Anggota Rp 80.000

C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.      Cadangan : 40% x 200.000 = Rp 80.000
2.      Jasa Anggota : 40% x 200.000 = Rp 80.000
3.      Dana Pengurus : 5% x 200.000 = Rp 10.000
4.      Dana Karyawan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
5.      Dana Pendidikan : 5% x 200.000 = Rp 10.000
6.      Dana Sosial : 5% x 200.000 = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% x Rp 80.000.000 = Rp 24.000.000
Jasa Usaha : 70% x Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000

D. Jumlah Anggota simpana n dan volume usaha koperasi :

Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000

Contoh SHU yang diterima per anggota :
SHU usaha Adi = 5500/2.340.062 (56.000) = Rp 131.620
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55.580

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


Referensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar