Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
Modal terbagi atas : modal jangka panjang dan modal jangka
pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal
Menurut
UU No. 12/1967
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
Menurut UU
No.25/1992
·
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk
:
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar